Selain itu, polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti paket 211 paket sabu an 37 paket ganja yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar hingga total tersangka sebanyak 20 orang.
"Kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap pelaku pengedar nokoba dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya. Kami menerapkan dengan Pasal 114 Ayat 1 maupun Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," tegasnya.
Baca juga: Ketahuan Ambil 1 Kg Sabu di Semak, Pria di Bali Ditangkap
Di samping itu, tambah Susatyo, modus para tersangka pelaku pengedar narkoba ini menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus. Artinya antara penjual serta pembeli memiliki jaringan yang putus.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan yang diduga adalah peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," pungkasnya.
(Awaludin)