JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong adalah bukti nyata komitmen Jokowi terhadap semua orang yang melakukan kejahatan, kejahatan pencucian uang, kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Menurut Ngabalin, perjanjian ekstradisi tersebut merupakan bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi.
"Dalam catatan sejarah untuk pertama kali keberanian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membuktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba adalagi yang mau main-main dengan melakukan Tipikor di negeri ini," kata Ngabalin.
Baca juga: Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Bintan, Ini Penjelasan Istana
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.