Dalam pertemuan tersebut turut disepakati perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Perjanjian tersebut untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Baca juga: Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor
(Fakhrizal Fakhri )