JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan bahwa lembaganya saat ini tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," kata Firli dalam paparannya.
Baca juga: Percepat Penyelesaian Perkara, KPK Tambah 61 Jaksa
Jenderal bintang tiga itu menyampaikan alasan yang menjadi landasan KPK tak menggunakan istilah tersebut. Hal itu karena telah disesuaikan dalam konsep hukum yang ada.
"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ujarnya.
Baca juga: KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp416,9 Miliar Sepanjang 2021