Disebutkan Anuar, sepeda motor milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.
"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.
Atas kejadian tersebut saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
(Awaludin)