Baca juga: Kapolda Metro ke Anak Buah: Tak Ada Lagi Kerja di Zona Nyaman, Penyakit Kita di Situ!
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: Minta Maaf atas Perilaku Anggotanya, Kapolda Metro Minta Masyarakat Jangan Bosan Kritik
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Fakhrizal Fakhri )