Kronologi Penangkapan Adam Deni, Tersangka Kasus ITE Mengunggah Dokumen Tanpa Izin

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 16:55 WIB
Adam Deni (Foto : Instagram)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap Pegiat media sosial Adam Deni. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus ITE lantara mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap pada Selasa 1 Februari 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

"Benar, saudara AD (Adam Deni) sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2/2022).

Polisi menangkap Adam Deni atas dasar laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

"Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," kata Ramadhan.

Adam Deni, sambungnya, sudah berstatus tersangka saat ditangkap polisi tadi malam. "Sudah tersangka sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucapnya.

Sementara, Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi di kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli.

Kendati demikian, Ramadhan membeberkan Adam Deni masih dalam tahap penangkapan dan belum ditahan.

Dijelaskannya, Adam Deni diduga menggungah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Menurutnya, Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain, padahal dia tidak punya hak untuk itu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya