Seperti diketahui, 28 nelayan Aceh dibebaskan pengadilan Provinsi Phuket Thailand setelah menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021.
Pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari Kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla.
Setelah dibebaskan, para nelayan tersebut tiba di Indonesia pada Kamis (27/1), dan menjalani karantina Covid-19 di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan selama tujuh hari.
(Qur'anul Hidayat)