DENPASAR - Empat warga negara asing (WNA) diamankan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, karena melakukan pengeroyokan hingga viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Bali.
"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Lansia yang Diteriaki Maling, Polisi Buru Pelaku Lain
Ia mengatakan, empat pelaku tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina.
"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali," katanya.
BACA JUGA:4 Kasus Pengeroyokan yang Berujung Tewas, Korban Ada Anggota Brimob
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA tersebut merupakan pelaku.
"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan," katanya.