Jadi Parpol Nonparlemen Terbesar di 2019, Partai Perindo Jajaki Koalisi Pilpres 2024 Lewat Jalur Threshold 25%

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 06 Februari 2022 18:20 WIB
Heri Budianto. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mempertimbangkan mengikuti konstelasi pencapresan melalui jalur threshold 25% suara pemilih.

Langkah ini dipertimbangkan, mengingat Partai Perindo adalah partai terbesar nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Kebijakan Publik DR. Heri Budianto, MSi, mengatakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya, partai peserta pemilu atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR hasil Pemilu 2019, dapat mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden.

 BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Untuk itu, lanjutnya, Partai Perindo mulai membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik nonparlemen nasional guna menyamakan pandangan soal Pilpres 2024.

"Kami sudah mulai membuka komunikasi politik dengan sesama partai peserta Pemilu 2019 dan mencari kesamaan pandangan dalam mengusung capres dan cawapres," kata Heri, Minggu (6/2/2022).

 

Menurut Heri, pihaknya secara serius membuka ruang komunikasi politik ini, karena Partai Perindo memiliki elektabilitas tertinggi dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019, sehingga paling banyak memperoleh kursi wakil rakyat pada Pemilu lalu, yaitu 408 kursi DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.

 BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376

Perlu diketahui, partai politik nonparlemen dalam Pemilu 2019 jika berkoalisi, maka akan memiliki total suara 9,7 persen. Suara itu adalah gabungan dari Partai Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB dan PKPI.

"Gabungan suara non PT [non Parliamentary Threshold] ini memiliki kekuatan politik dan akan diperhitungkan dalam pengajuan Pilpres," kata Heri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya