6 Fakta Briptu Christy Jadi Buronan Polisi, Punya Kembaran Cantik

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 05:42 WIB
Briptu Christy bersama kembarannya (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

JAKARTA - Dikabarkan hilang, Polwan cantik, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto viral di media sosial. Belakangan, terungkap polisi yang bertugas di Polresta Manado itu desersi atau meninggalkan tugas.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sampai saat ini Briptu Christy masih dalam pencarian dan telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) karena indisliner yang telah dilakukan.

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Berikut 6 Fakta tentang Polwan Cantik Manado Briptu Christy:

1. Hilang Sejak November 2021

Briptu Christy tidak bertugas sebagai polisi sejak 15 November 2021. Ia lalu dinyatakan hilang, namun ternyata sudah desersi atau meninggalkan tugas.

Perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

2. Bakal Dipecat

Kapolresta Manado Ajukan Pemecatan Briptu Christy Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Pemecatan itu diajukan karena polwan cantik itu sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas.

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

3. Masuk DPO Sejak 31 Januari

Briptu Christy Jadi Buronan sejak 31 Januari 2022 Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Sidang tersebut dapat menjatuhkan sanksi untuk Briptu C hingga pemecatan dari keanggotaan Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya