Usut Suap Kasus Karantina Rachel Venya, Polisi Periksa 11 Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 17:22 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Rachel Vennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

"Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menurut Ramadha, dari 11 orang saksi itu, 10 diantaranya telah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan satu saksi, meminta untuk penjadwalan ulang.

Baca juga: Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Foto Bareng, Netizen Doakan Rujuk

"Satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang," ujar Ramadhan.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta agar setoran Rp40 juta yang diberikan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi untuk bisa kabur dari tempat karantina diusut.

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.

Baca juga: 3 Sumber Kekayaan Rachel Vennya, Selebgram Viral karena Kabur Karantina

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya