KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Cs Selama 40 Hari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 13:55 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) untuk 40 hari kedepan. Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumut.

Selain Terbit Rencana, KPK juga memperpanjang masa tahanan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; tiga kontraktor perantara suap, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor pemberi suap, Muara Perangin Angin.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersebut tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat 

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan untuk para tersangka tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan, sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," pungkasnya.

BACA JUGA:Tepis Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Bupati Langkat: Itu Tempat Pembinaan Pemuda Pancasila 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya