Catat! Berikut Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 07:00 WIB
SIM keliling (Foto: TMC Polda Metro)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Baca Juga:  Polda Metro Tilang 124 Kendaraan Berpelat "Dewa"

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya