TANJUNG BALAI - Tiga dari 11 oknum polisi Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan dua orang nelayan, dalam perkara menyisihkan barang bukti narkoba hasil tangkapan pada 19 Mei 2021 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, membacakan amar putusan terhadap lima orang terdakwa dalam keterlibatan jaringan narkoba International yang dilakukan oleh 11 orang anggota kepolisian yang bertugas Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Juru bicara PN Tanjung Balai, Joshua Sumanti mengatakan, dalam perkara tersebut sebanyak tiga orang terdakwa anggota kepolisian Polres Tanjung Balai yakni, Tuharno, Wariono, dan Agung dijatuhi vonis hukuman mati, dan 2 orang nelayan Hasanul dan Supandi.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Sejumlah Pemakai Sabu
Dalam perannya, Tuharno merupakan otak dari penggelapan dengan menyisihkan barang bukti hasil tangkapan narkoba sebanyak 19 kilogram sabu, kemudian Tuharno mengajak Wariono untuk bekerjasama dalam menjual barang bukti.
Sedangkan 2 orang nelayan dijatuhi hukuman mati atas penyelundupan narkoba dengan membawa sabu menggunakan kapal dari Malaysia.
“Hal yang memberatkan tiga anggota kepolisian yakni seorang penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan membasmi narkoba, malah terlibat jaringan narkoba,” kata Joshua.
Selanjutnya sebanyak delapan anggota kepolisian akan disidangkan pada 15 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
(Awaludin)