JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri tidak terima divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adam Damiri berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Adam Damiri diwakili pihak keluarganya, Linda Susanti menilai ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan. Utamanya, soal kerugian PT Asabri. Sebab, kata Linda, PT Asabri kerap memperoleh keuntungan yang besar hingga ratusan miliar rupiah ketika dipimpin oleh Adam Damiri.
"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar," kata Linda melalui keterangan resminya, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Tidak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum
Sepengetahuan Linda, tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri terjadi pada 2017. Di mana, kata Linda, saat itu Adam Damiri sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Bahkan, saat itu Adam juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabari.
Fakta tersebut terungkap sesuai dengan surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabari.
BACA JUGA:Kasus Asabri, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Milik Heru Hidayat yang Disita
Lebih lanjut, Linda juga menganggap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan soal uang Rp17,9 miliar bagian dari peristiwa tindak pidana korupsi selama di persidangan. Ia pun menyesalkan putusan yang mengharuskan Rp17,9 miliar itu dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.
"Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri," lanjut Linda.