Mekanisme pendaftaran peserta dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing, dengan difasilitasi oleh desa atau kelurahan dan kecamatan. Sedangkan untuk calon pengantin nonmuslim, melalui pemuka agama sebagai penghunung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.
Lebih lanjut Andi menyebut jika program nikah massal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.
(Angkasa Yudhistira)