Kepada polisi, Nevo mengaku senpi itu hanya dipakai untuk berjaga-jaga. "Ngaku membeli secara online tapi masih didalami," papar Leo.
Dari hasil pemeriksaan, senpi itu diduga merupakan pistol rakitan karena tidak ada nomor serinya. Untuk memastikan, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
(Awaludin)