EMPAT LAWANG - Ada-ada saja kelakuan Hartono alias Tono (27), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang tersebut bukannya bertobat namun justru kembali berulah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Fajri mengatakan, bahwa tersangka Tono yang kini masih berstatus sebagai narapidana tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Jadi, narapidana Tono ini minta dibawakan narkotika jenis sabu oleh temannya yakni Wahyudi Muhammad Ayib (23), warga Jalan Pospo Joyo RT 02 RW 03 Kecamatan Magelang Kabupaten Magelang," ujar Joni, Selasa (15/2/2022).
Dalam menghantarkan pesanan Tono tersebut, lanjut Joni, tersangka Wahyudi yang berprofesi sebagai sopir mengantarkan satu bungkus makanan berupa soto.
Lalu, tersangka Wahyudi mendatangi petugas jaga Lapas. Selanjutnya makanan dibawa ke penjagaan P2U Lapas Empat Lawang untuk diperiksa dan disaksikan oleh narapidana Hartono.