JAKARTA - Pelajar berinisial RS (18) ditetapkan sebagai tersangka tawuran di Fly Over Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. RS ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam (sajam).
"Iya satu orang (ditetapkan tersangka) karena kepemilikan sajam (celurit)," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Polisi Amankan 22 Pelajar Terlibat Tawuran di Jakbar, Sita 3 Buah Sajam
Sementara, lanjut Slamet, terhadap 21 pelajar lain yang sempat diamankan, kini telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. "Jadi, pihak yang lain dikembalikan karena tidak cukup unsur untuk dilakukan pidananya. Hanya ada satu orang yang bawa celurit itu yang kita proses," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.