JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus dugaan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Isman Lewa. Ia merupakan buron dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
"Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17:15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan buronan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021. Terpidana Isman Lewa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar. Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar Leonard.
Isman Lewa ditangkap ketika berada di kediamannya Jalan Racing Centre, Karampuang, Panakukkang, Kota Makassar, Sulsel.