Akhirnya, polisi berhasil mendapati para pelaku bersembunyi di sisi kontrakan. “Di sana kita dapati ada tas yang dibawa orang dicurigai kunci Leter T,” ujarnya.
Dijelaskan Zazali, peran wanita dalam aksi ini ialah sebagai joki dengan peran wanita yang menunggu di motor, sedangkan pelaku pria yang eksekusi. “Jadi, si wanita membawa motor kudanya, kemudian si laki laki ini membawa hasil curian,” ujarnya.
Nyatanya, aksi ketiga tersangka ini sudah diatur dalam sebuah pola dan waktunya. Dijelaskan Zazali, jika sore, para pelaku dapat bermain di sekitar pertokoan. “Sedangkan kalau malam hari mainnya di tempat2 keramaian, kalau pagi hari atau subuh mereka mainnya di kontrakan, perumahan atau di tempat ibadah,” ujarnya.
Dari hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 buah unit kendaraan roda dua. Sedangkan dari aksinya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 yang mengatur tentang Pencurian dan Pemberatan.
(Arief Setyadi )