Aturan Menag Soal Pengeras Suara, PBNU Bakal Sosialisasikan ke Takmir Masjid

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 12:11 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kemudian pada aturan ini juga mengatur ketentuan volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel). Hal ini lanjutnya agar syiar dan dakwah Islam dapat diterima dengan nyaman oleh masyarakat dan umat disekitarnya.

"Nah ini standar bagaimana kita mampu mendengar dengan nyaman dan mendengar dengan enak, berbagi siar yang disampaikan masjid ataupun mushala terdekat baik itu pembacaan Alquran maupun azan dan seterusnya," bebernya.

Oleh karena itu, ia mengimbau tidak hanya warga Nahdliyyin saja, melainkan kepada seluruh umat Islam untuk mencermati, memahami dan melaksanakan seperti SE menteri agama tersebut.

"Saya kira kalau dibaca dengan baik, penuh prasangka baik dan husnudzon semua yang dimaksud SE tersebut baik. Karena itu untuk membangun kebersamaan, kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya