KPK Telusuri Kasus Pelapor Korupsi Jadi Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 12:55 WIB
KPK (Foto: Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan petunjuk dari kejaksaan. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi.

Di mana, kasus itu bermula ketika Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video. Video itu kemudian viral. Dia merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi.

Menurut polisi, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Korupsi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta selama tiga tahun, yaitu 2018, 2019, 2020.

Baca juga: KPK Selisik Pencucian Uang Bupati Probolinggo Lewat Pedagang hingga Polisi

Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, tapi dia dianggap telah melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya. "Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," katanya, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Pengurusan Perkara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya