Tok! MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Threshold

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 11:53 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) diajukan oleh eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

"Amar putusan mengadili, menyatatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," imbuhnya.

 BACA JUGA:Jelang Putusan MK terkait Presidential threshold, LaNyalla Ajak Bangsa Indonesia Berdoa

Sebagaimana diketahui, dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional. Gatot mengungkapkan pentingnya pengajuan pembahasan PT sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan.

BACA JUGA:Soal Presidential Threshold, Arief Budiman: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Skema Koalisi 25% 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya