MURATARA - Tiga personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti menjadi pengedar dan pemakai narkoba.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, bahwa tiga personel tersebut yakni seorang anggota Bintara Polsek Rupit dan dua anggota Bintara Satuan Samapta Polres Muratara
"Ketiganya yakni Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan yang dipecat kerena narkotika, menjadi pengedar dan pemakai hingga tidak melaksanakan tugas," ujar AKBP Ferly usai memimpin upacara PTDH para anak buahnya tersebut, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:Dalam Sepekan, 45 Tersangka Kasus Narkoba di Sumsel Ditangkap
Usai diberhentikan, lanjut Kapolres, ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Proses hukum mereka masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang ada di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Ferly.
BACA JUGA:Demi Narkoba, 3 Pria Nekat Rampok Taksi Online
Menurutnya, PTDH yang dilakukan terhadap ketiga personil tersebut sebagai bukti dan komitmen bahwa dirinya tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.
"Sesuai komitmen saya, tidak tebang pilih, kalau ada yang coba-coba ya dengan sangat terpaksa, kita harus amputasi, sikat, kasian yang sudah baik-baik," kata Ferly.