Kendati demikian, terduga pelaku akhirnya berhasil masuk dan langsung mentancapkan sajam tepat ke dada korban. “Berhasil masuk, langsung tusuk ke dadanya,” ujarnya.
Dijelaskan Jarot terkait bentuk sajamnya sendiri yakni berupa kris panjang dengan ukuran kurang lebih 20 cm. Sedangkan terkait motif pelaku melakukan hal ini pun masih terus didalami oleh tim Polsek Balaraja.
Namun, ada pula yang mengkaitkan kejadian ini terjadi karena faktor utang piutang yang terjadi di antara pelaku dan korban. Hal ini pun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Nah masalah faktor utang ini masih kita dalami. Karena kalau kita tanya kepada istri, nggak ada masalah,” ungkapnya.
Dan kini, polisi berhasil mengamankan pelaku selang beberapa jam tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Nggak jauh dari TKP. Kita tangkap paginya. Karena pelaku ini juga sempat ada upaya kabur juga, tapi berhasil diamankan,” ujarnya.
Atas tindakan ini, JSR disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Awaludin)