SIM Keliling di Jakarta Buka hingga Pukul 12.00 WIB Hari Ini, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 26 Februari 2022 07:29 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

 BACA JUGA:Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jaktim

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya