BENGKULU - Anggota Tim Elang Jupi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial RR (22) dan BB (19), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Satu dari dua terduga pelaku dihadiahi timah panas, lantaran ketika ingin ditangkap melawan dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau. Sehingga Tim Elang Jupi memberikan tindakan tegas terarah dan terukur.
Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terduga pelaku RR merupakan residivis curanmor. Dari keterangan dua terduga pelaku, kata Doni, telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Tumbal Nyawa Mengiringi Pencurian Yoni Situs Srigading Peninggalan Mataram Kuno
Kedua terduga, terang Doni, ditangkap ketika sedang berada di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Dari penangkapan tersebut, jelas Doni, berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna putih, tanpa mengunakan nomor polisi.