JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pekerjaan pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, ada empat saksi lainnya yang juga dipanggil, di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan pemanggilan dilakukan pada hari ini, Selasa (1/3/2022). Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Polres Tulungagung.
"Hari ini, pemeriksaan saksi Tipikor terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Ketua DPRD Tulungagung ke PN Tipikor Surabaya
Selain Adib dan Agus, tiga saksi yang dipanggil merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta. Ketiga saksi tersebut adalah pihak yang terlibat pada proyek pekerjaan pemda di Kabupaten Tulungagung.
Dua saksi pensiunan PNS yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan mantan Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung 2014-2018, Sukarji. Kemudian, pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi ialah Sony Sandra.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus, yakni terkait suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Negara dari Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Penerimaan itu diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha.
(Arief Setyadi )