JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB bernilai total Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan penyedia yang menjadi mitra BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga memiliki afiliasi dengan Bima.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut, diduga kuat terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik merinci, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148 miliar yang terbagi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga aliran dana ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
“Kepemilikan saham PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen,” ujar Taufik.
Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 yang berada di angka Rp206 per lembar, nilai kepemilikan saham tersebut diperkirakan setara dengan Rp30,98 miliar.
Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.