Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain, yaitu Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta bernama Gery P dan Syifa N G.
Richard diduga meminta imbalan kepada pihak penyedia agar dimenangkan dalam paket pengadaan. Pada rentang Januari hingga September 2026, ia diduga telah menerima uang sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery P selaku Direktur PT TLS.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel. Selain itu, Gabriel disinyalir menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang mewah tersebut diduga berasal dari para vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
Kelima tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 15 orang di wilayah Jakarta. Penyidik menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, hingga aset kripto.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.