LAMPUNG UTARA - Aparat Kepolisian Resor Lampung Utara kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayahnya.
Kali ini tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara meringkus ES (24), di rumahnya Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dia adalah terduga pelaku jambret yang selama kurang lebih lima tahun masuk dalam daftar pencarian Polsek Kotabumi Utara (DPO)
Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu A.Majid membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang DPO Curas inisial ES pada hari Selasa (1/3/2022) dini hari.
Dikatakan Kapolsek peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin (13/3/2017) lalu sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan. Korban bernama Hermania Pratiwi (27), warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara.
Modusnya pelaku ES bersama rekannya yang telah ditangkap lebih dahulu, mengejar dan memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
"Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan telepon seluler dan sejumlah uang," kata Majid.
Kini terduga pelaku ES diamankan di Polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP.
(Awaludin)