5 Tahun Buron, Penjambret Ini Ditangkap Polisi

Jimi Irawan, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 02:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dikatakan Kapolsek peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin (13/3/2017) lalu sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan. Korban bernama Hermania Pratiwi (27), warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara.

Modusnya pelaku ES bersama rekannya yang telah ditangkap lebih dahulu, mengejar dan memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

"Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan telepon seluler dan sejumlah uang," kata Majid.

Kini terduga pelaku ES diamankan di Polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya