JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan bahwa jajarannya telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus kasus dugaan penembakan seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong.
Bripka H merupakan anggota kepolisian dari Polres Parigi Moutong. Penetapan tersangka itu setelah keluarnya hasil uji balistik laboratorium forensik.
"Menetapkan Bripka H sebagai tersangka," kata Rudy dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Rudy menyatakan bahwa, jajaran Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bripka H.
"Penyidik perika 14 saksi termasuk H. Kami mengamankan satu butir proyektil, jaket warna kuning, kaos dan tiga selongsong peluru," ujar Rudy.