Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya. Kakak korban kemudian melapor ke Polsek Balaraja.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Balaraja. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)