JAKARTA - Dua pemuda diringkus anggota Satreskrim Polres Jepara dan dijeblokaskan ke sel tahanan lantaran mencabuli gadis berusia 16 tahun warga Jepara Jawa Tengah.
Berdasarkan pengakuan dua pelaku, pencabulan dilakukan karena pengaruh minuman keras atau miras. Bahkan korban juga sempat sempat menenggak miras karena mengikuti tawaran kedua tersangka.
Dalam kondisi mabuk miras, ke dua tersangka menggilir gadis itu. Pelaku melakukan rudapaksa korban di rumah salah satu pelaku. Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita (Jumat, 04 Maret 2022) pukul 15.00 WIB bersama Loviana Dian secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(Awaludin)