5 Perampok Ruko di Pancoran Mas Depok Ditangkap Polisi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 15:39 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Baca Juga:  Nekat Rampok Rumah Anggota Kowad, 2 Pelaku Ditangkap

Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.

"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," pungkas Endra Zulpan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya