Putin Akan Hukum Orang Asing Atas Pelanggaran HAM di Rusia, Larangan Masuk hingga Pembekuan Aset Keuangan

Susi Susanti, Jurnalis
Minggu 06 Maret 2022 14:04 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: Sputnik)
Share :

RUSIA - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang memungkinkan Rusia untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada orang asing yang dinyatakan bersalah melanggar hak asasi manusia (HAM) di Rusia.

Pada Jumat (4/3), Putin menandatangani perintah yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk memberlakukan embargo terhadap individu dari negara mana pun karena melakukan pelanggaran terhadap warga negara Rusia.

“Undang-undang tersebut memperluas langkah-langkah legislatif saat ini untuk warga negara asing dan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang ditempatkan pada daftar yang sesuai oleh Kementerian Luar Negeri Rusia,” kata Ketua Komite Dewan Federasi untuk Legislasi Konstitusi dan Gedung Negara Andrey Klishas.

Baca juga: Putin Jelaskan Alasan Serang Ukraina, Netralisir Ancaman Nyata dari Kiev dan NATO

Undang-undang baru ini telah memperluas undang-undang 2012 yang mengizinkan sanksi terhadap warga Amerika Serikat (AS) karena melanggar kebebasan dan HAM warga Rusia terhadap semua warga negara asing, serta individu tanpa kewarganegaraan.

 Baca juga: Peringatkan Ambisi Nuklir Ukraina, Putin: Ancaman Benar-Benar Nyata

Tindakan hukuman yang mungkin termasuk larangan memasuki Rusia, pembekuan aset keuangan dan lainnya, pembatasan investasi dan kesepakatan bisnis, dan penangguhan dari dewan direksi perusahaan Rusia.

Pada Jumat (5/3), parlemen Rusia juga mengeluarkan undang-undang untuk menghukum warga yang menyebarkan "disinformasi" tentang angkatan bersenjata negara itu. Seorang pelanggar dapat menghabiskan waktu hingga 15 tahun di balik jeruji besi karena sengaja menyebarkan informasi "palsu" yang menyebabkan kerusakan signifikan pada keamanan nasional.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya