RUSIA - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang memungkinkan Rusia untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada orang asing yang dinyatakan bersalah melanggar hak asasi manusia (HAM) di Rusia.
Pada Jumat (4/3), Putin menandatangani perintah yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk memberlakukan embargo terhadap individu dari negara mana pun karena melakukan pelanggaran terhadap warga negara Rusia.
“Undang-undang tersebut memperluas langkah-langkah legislatif saat ini untuk warga negara asing dan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang ditempatkan pada daftar yang sesuai oleh Kementerian Luar Negeri Rusia,” kata Ketua Komite Dewan Federasi untuk Legislasi Konstitusi dan Gedung Negara Andrey Klishas.
Baca juga: Putin Jelaskan Alasan Serang Ukraina, Netralisir Ancaman Nyata dari Kiev dan NATO
Undang-undang baru ini telah memperluas undang-undang 2012 yang mengizinkan sanksi terhadap warga Amerika Serikat (AS) karena melanggar kebebasan dan HAM warga Rusia terhadap semua warga negara asing, serta individu tanpa kewarganegaraan.
Baca juga: Peringatkan Ambisi Nuklir Ukraina, Putin: Ancaman Benar-Benar Nyata