Kronologi Tawuran Siswa SMP di Tangerang Sebabkan 3 Orang Kena Bacok

Nandha Aprilia, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 14:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Seanjutnya, polisi tetap kerahkan anggota guna memburu kedua kelompok yang terlibat aksi tawuran tersebut.

“Jadi kita terus melakukan pemburu dari 2 kelompok ini. 2 kelompok ini dua-duanya salah. Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok,” paparnya. 

Dari kejadian ini, dua-duanya disangkakan pasal 169 ya dua-duanya kita  Bisa kenakan pasal 169 (1) Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya