Sekitar pukul 02.00 pada Rabu (2/3) dini hari petugas mendatangi ke lokasi kejadian dan langsung melarikan pasutri ke RSUD KH Mansur Kintap dan dirujuk ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
Petugas dari Polsek Kintap dan Polres Tala berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 24 jam di rumah masing-masing. MZ diamankan di Jalan Hutan Kintap pada Rabu (2/3) pukul 18.30 wita, sedangkan Ar diamankan di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati pukul 20.00 wita.
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan, mereka dijerat dengan pasal 365 juncto 53 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara itu petugas kehilangan jejak dengan kaburnya Zulkifli dari ruang observasi RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, lelaki yang akrab disapa Ijul itu kabur dengan 11 luka tusukan di badannya.
“Kita tetap mencari Zulkifli yang selain korban perampokan juga diduga tempat kedua tersangka membeli sabu,” kata Wakapolres.
(Khafid Mardiyansyah)