Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex, Langsung Bilang Begini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 11:04 WIB
Doni Salmanan memenuhi panggilan polisi. (Foto: Puteranegara)
Share :

Pelapor menyebut Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bareskrim sendiri telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya