BANYUASIN - Tati (30), warga Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Jatrat mengatakan, bahwa tersangka yang ditangkap diduga menjadi penjual narkotika bersama sang suami yang kini buron.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sudah resah karena sering adanya transaksi narkoba ke wilayah hukum Polsek Makarti Jaya," ujar Jatrat, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Polres Jakpus Ungkap Peredaran Sabu 115 Kilogram Asal Malaysia