Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Kembali, Kabareskrim Sarankan Hal Ini

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 12:31 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (MNC Portal/Refi Sandi)
Share :

Sebelumnya, Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' dan Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi.

Bareskrim Polri Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Sementara Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya