Sebelumnya, Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' dan Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi.
Bareskrim Polri Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Sementara Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)