Polisi Sudah Sita Aset Milik Indra Kenz Senilai Rp43,5 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 13:17 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, aset yang telah disita jika diuangkan senilai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

BACA JUGA:Aset Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang Juga Bakal Disita Polisi 

Adapun sejumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh Bareskrim Polri, yakni mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," ujar Gatot.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya