“Kemudian demikian pula dengan JPT Pratama untuk mengisi jabatan di tahun 2022 untuk PJ Bupati, 76 Pj Bupati dan 18 Wali Kota, itu di Kementerian, di pusat itu tersedia 3.123 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Di provinsi ada 1.503 pejabat pimpinan Pratama,” tutur Andi.
Jadi, ia menyebutkan, dari sisi ketersediaan mungkin itu relatif tercukupi, bahkan berlebih. “Sehingga tentu seleksi, secara selektif dan melihat terkait dengan kebutuhan daerah maka penugasan tersebut dilakukan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau Presiden.”
(Erha Aprili Ramadhoni)