Namun Oditurat Militer Tinggi II Jakarta urung menghadirkan ahli sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini.
"Ahli belum (dihadirkan sebagai saksi). Jadi biasanya untuk sidang perkara setelah semua saksi kita panggil baru nanti kita panggil ahli. Ahli itu biasanya pamungkas (terakhir)," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)