Bareskrim Pamerkan Aset Milik Doni Salmanan yang Disita, Ini Penampakannya!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 15:52 WIB
Polisi sita puluhan aset milik Doni Salmanan. (Foto: Puteranegara)
Share :

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita tersebut  berjumlah Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Gatot. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya