Tarung di Praperadilan, KPK Bawa 84 Bukti Korupsi Helikopter AW-101

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 21:35 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. Ada 84 bukti dugaan korupsi helikopter AW-101 yang dibawa KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Biro Hukum KPK, hari ini kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom, Panglima TNI: Saya Telusuri Dulu

Ali menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, tim biro hukum KPK telah menanggapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," imbuh Ali.

Meskipun perkara ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, ditekankan Ali, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan. Sebab, ketentuan Undang-Undang tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan. KPK tidak terpengaruh meskipun kasus yang berkaitan dengan perkara ini di TNI telah dihentikan.

"Terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Kasus Heli AW-101 Terkait TNI Dihentikan, KPK Masih Koordinasi dengan BPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya